
Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - 18
Administrator | 03 November 2023 | 411 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
23 03-1 15:42:39
411 Kali Dibaca
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
A. LATAR BELAKANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa.
B. RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
- peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
- peningkatan kualitas hidup manusia; serta
- penanggulangan kemiskinan.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar:
-
- pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
- perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
- penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa:
-
- pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
- pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
- pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
- pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
c. pengembangan potensi ekonomi lokal:
-
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan Desa wisata.
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
-
- pemanfaatan energi terbarukan;
- pengelolaan lingkungan Desa; dan
- pelestarian sumber daya alam Desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
-
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:
-
- penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
- peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
- penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.
c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa:
-
- kewirausahaan masyarakat Desa;
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
d. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa
e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:
-
- penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
- penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
- Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
- Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
a. maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b. diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa
Selengkapnya, berikut salinan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangun Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, dapat dilihat di bawah ini :
Sumber : www.kemendesa.go.id
BACA JUGA | Download Template Desain Baliho APB Desa Tahun 2024
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1643

Populasi
1593

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3236
1643
LAKI-LAKI
1593
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3236
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SUPARDI

Sekretaris Desa
GUNAWAN

Kaur Umum
RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan
SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan
MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan
ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan
M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra
SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I
TONO

Kepala Dusun II
EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III
MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV
SUSANTO

Kepala Dusun V
TURIMAN

Kepala Dusun VI
IIM TIHANI

Operator Smart Village
MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.



Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

1.089 Kali
Download Template Desain Baliho APB Desa Tahun 2024

854 Kali
Mudahnya Cek Status Kepesertaan BPJS Melalui WhatsApp Pandawa BPJS

733 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Pengajian Sekaligus Resmikan Mobil Lazisnu, Desa Mekar Sari Kec. Pasir Sakti

685 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Penyaluran BLT DD Desa Mekar Sari

676 Kali
Kemeriahan Pembukaan Mabahis II di Pondok Pesantren Darussalam Mekar Sari

616 Kali
Download Formulir Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

598 Kali
Hadiri Gebyar Peringatan HUT Ke-47 Desa Mekar Sari

28 Kali
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PAUD TK Kasih Bunda, Wujud Komitmen Dana Desa untuk Pendidikan Anak Usia Dini

19 Kali
Musyawarah Desa Mekar Sari Bentuk Panitia HUT ke-50, Siap Gelar Wayang Kulit sebagai Puncak Perayaan

20 Kali
Penyerahan BLT Dana Desa dan Insentif Kader Desa Mekar Sari Jelang Idul Fitri 2025

8 Kali
Merajut Ukhuwah di Bulan Suci : Safari Ramadhan 1446 H Tingkat Kecamatan di Masjid Nurul Iman, Mekar Sari

12 Kali
Bupati Lampung Timur Serahkan Bantuan dan Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Janda Jompo di Bulan Ramadhan

854 Kali
Mudahnya Cek Status Kepesertaan BPJS Melalui WhatsApp Pandawa BPJS

418 Kali
Desa Mekar Sari Siap Layani Pengajuan Penambahan dan Perubahan Data Keluarga, Pecah KK, Akta Kelahiran, serta Surat Pindah Penduduk
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 74 |
Kemarin | : | 1,012 |
Total | : | 262,813 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.144.13.165 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar